PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.
“Pengaturan PPKM untuk periode 24 Desember 2021 s.d. 2 Januari 2022 tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, maka disesuaikan dengan level situasi asesmen Covid-19 di masing-masing daerah,” ucap Menko Airlangga.(*)