Aturan Sekolah Berubah Lagi

Senin 20-12-2021,12:16 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Berdasarkan dan menindaklanjuti Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 serta mempedomani surat edaran (SE) terbaru dari Kemendikbud Ristek Nomor 32 tahun 2021, tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, libur sekolah akhir semester 1 tetap diadakan.

Padahal sebelumnya, libur sekolah ini ditiadakan. Menyikapi itu, Disdik Kota Jambi mengeluarkan surat edaran nomor PK.02.01/2886/Disdik 2021, perihal edaran kegiatan akhir semester dan libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022, 17 Desember lalu.

Surat ini ditujukan ke Kepala PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta di Kota Jambi, serta pengawas dan pemilik satuan pendidikan di Kota Jambi. Dalam edaran itu tercantum, satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semestar ganjil, dan libur sekolah tahun pelajaran 2021/2022 sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022, yang telah ditetapkan dengan SK Kadisdik Kota Jambi Nomor PK.00.00/491/DISDIK/2021 pada 15 Juni 2021.

Kemudian juga tertuang tanggal titimangsa penulisan laporan hasil belajar atau rapor semester ganjil pada 23 Desember. Juga tertera, libur akhir semester ganjil dimulai sejak 24 Desember hingga 31 Desember. Kegiatan belajar semester genap akan dimulai 4 Januari mendatang.

Atas beberapa poin itu, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester yang telah ditetapkan. Sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai kalender pendidikan.

Sebelumnya, Satgas Covid 19 Kota Jambi menggelar rapat dalam rangka persiapan Natal dan Tahun Baru. Rapat yang dipimpin Wali Kota Jambi, Syarif Fasha Fasha tersebut dihadiri Forkompimda Kota Jambi serta para tokoh agama.

Syarif Fahsa mengatakan, ada dua hal yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni tentang pengaturan ibadah natal dan pengaturan perayaan tahun baru. Termasuk menindaklanjuti Inmendagari, Surat Edaran Mentri Agama dan Surat Edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Beberapa hal diatur. Proses ibadah natal diperbolehkan di geraja masing-masing dengan menjalankan prokes ketat, nantinya akan dibantu petugas keamanan untuk menjaga dan memantau hal tersebut,” kata Fasha.

Kemudian, untuk perayaan malam tahun, kegiatan hiburan ditiadakan. Namun untuk rumah makan, cafe, resto masih diperbolehkan buka dengan pengaturan batas waktu. Pada malam pergantian tahun tersebut, tempat wisata juga ditutup. Namun tempat wisata tersebut akan dibuka kembali pada tanggal 1 Januari 2022 pukul 06.00. “Kemudian malam minggunya normal seperti biasa,” ujarnya.

Terkait libur sekolah, Fasha mengatakan, kembali dengan agenda kalender pendidikan. Untuk TK, SD dan SMP diliburkan pada tangga 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.  (zen/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait