Proyek Pelebaran Bandara Depati Parbo Kerinci Gunakan Material Ilegal

Rabu 16-02-2022,15:41 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kerinci, Jambi - Proyek pelebaran Bandara Depati Parbo Kabupaten Kerinci menggunakan material tanah yang diambil dari galian C ilegal atau tanpa izin, sehingga mendapat sorotan dari masyarakat Kerinci.

Proyek penyiapan lahan sisi darat tahap I Bandara Depati Parbo, Kabupaten Kerinci dengan nilai kontrak sebesar Rp.14.099.969.622.65,- yang dikerjakan oleh CV Kihendra Pratama, diduga diambil dari pinggir Danau Kerinci.

Kusnadi, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ikut berkomentar. Dia mengatakan bahwa galian C di Danau Kerinci, materialnya diangkut tanpa Izin.

"Sangat disayangkan, proyek nasional material yang digunakan dari lokasi yang ilegal atau tak berizin," kata Kusnadi.

Dirinya meminta pihak bandara menyetop pembelian material di lokasi ilegal . "Kita minta dihentikan sementara sampai pemilik galian C Izin," ujarnya.

Selain itu, kata dia truck yang mengangkut tanah menganggu jalan lintas karena tanah berserakkan di atas jalan dan dapat membahayakan pengguna jalan.

Sementara, Dinas PUPR Kerinci melalui Kabid Tata Ruang Hans Mora mengatakan, belum ada usulan permohonan rekomendasi tata ruang untuk kepenguruan izin galian C di tepi Danau Kerinci.(sap)

Tags :
Kategori :

Terkait