JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Pedangdut Iis Dahlia geram dengan sebuah media daring berbasing di Sulawesi Tengah. Media itu memuat berita dengan memasang foto dirinya yang seolah-olah terlibat kasus jual beli surat swab antigen dan PCR palsu.
Lewat akun Instagram terverifikasinya, pelantun ‘Tamu Tak Diundang’ itu menuliskan keberatan dengan berita yang disebarluaskan pada 28 Juli 2021.
“Dengan ini menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dipublikasikan oleh H***-B*** dengan judul Iis Dahlia Ditangkap Usia Jual Surat Swab Antigen serta PCR Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara di H***-B*** pada tanggal 28 Juli 2021,” tulisnya di hari yang sama.
“Memasang foto saya Iis Dahlia yang seolah-olah dikaitkan dengan kejadian ditemukannya hasil test PCR palsu yang dilakukan oleh tersangka yang kebetulan bernama sama dengan saya, merupakan hal yang merugikan saya,” sambung dia.
Ia pun menuntut klarifikasi dan permohonan maaf yang sanggahan keberatannya. Jika tidak dipenuhi hingga 24 jam, maka ibu dari Devano Danendra itu akan menempuh jalur hukum.
“(Jika tidak memenuhi permintaan di atas), maka saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum lanjutan dalam menyelesaikan masalah ini, baik pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya. (din/fin)