JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN, JAMBI – Terkait pemecatan seorang guru PAMI Dusun Siderejo Desa Tanjung Marwo, Muryani, sejak Kamis (10/2) lalu, oleh Kades Tanjungmwaro, Kecamatan Muaratembesi, hingga kini pihaknya, belum mendapatkan alasan terkait pemecatan tersebut.
Informasi ini pun dibenarkan Ilham Mudin, yang tak lain adalah anak dari Muryani. Melalui sambungan telpon, Ilham Mudin mengakut, terkait adanya surat pemecatan itu, ibunya sama sekali tidak diberitahu terlebih dahulu.
“Termasuk konfirmasi, klarifikasi dan pemberitahuan ke ibu saya. Kalau dirugikan materi tentu tidak,” kata dia.
Baca Juga : Bertahun-Tahun Ngabdi, Guru PAMI di Tanjungmarwo Diduga Dipecat Sepihak
Lanjutnya, Muryani sendiri telah mengabdi selama 30 tahun lalu sebagai guru ngaji. Namun dengan dikeluarkan dan dikirimkannya surat tersebut, Ilham Mudin mengaku, tak terlalu memikirikannya.
“Ibu saya juga tak diberi gaji dari desa. Ini juga pertama kalinya guru ngaji dipecat pihak desa. Kita juga tidak tahu alasannya apa. Saat ini ibu saya tetap mengajar ngaji di rumah saja, dan tidak memusingkannya,” singkatnya.
Perlu diketahui, Belakangan ini, warga Kabupaten Batanghari, khususnya di Kecamatan Muaratembesi dihebohkan dengan beredarnya surat pemecatan terhadap salah satu guru PAMI Dusun Siderejo Desa Tanjung Marwo, Muryani.
Baca Juga: Waduh, Gubenur Jambi Sidak SMAN 5 Kota Jambi
Ini lantaran pemecatan tersebut diduga dilakukan sepihak oleh pihak Desa Tanjungmarwo. Surat pemecatan tersebut pun beredar di media sosial facebook dan menuai berbagai komentar pedas dari netizen.
Surat pemecatan tersebut dikeluarkan lansung oleh Kades Tanjungmarwo dengna nomor surat 141/54/umum perihal pemberhentian kerja, ter tanggal 10 Februari 2022 lalu. Surat ini ditujukan ke Muryani, guru PAMI. (zen)