JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN, JAMBI – Belakangan ini, warga Kabupaten Batanghari, khususnya di Kecamatan Muaratembesi dihebohkan dengan beredarnya surat pemecatan terhadap salah satu guru PAMI Dusun Siderejo Desa Tanjung Marwo, Muryani.
Ini lantaran pemecatan tersebut diduga dilakukan sepihak oleh pihak Desa Tanjungmarwo. Surat pemecatan tersebut pun beredar di media sosial facebook dan menuai berbagai komentar pedas dari netizen.
Baca Juga: Diduga Langgar Hasil Rapat, Truk-Truk Bermuatan Lebih Masih Melintas Menuju PT RPSL
Surat pemecatan tersebut dikeluarkan lansung oleh Kades Tanjungmarwo dengna nomor surat 141/54/umum perihal pemberhentian kerja, ter tanggal 10 Februari 2022 lalu. Surat ini ditujukan ke Muryani, guru PAMI.
Adapun yang tertulis dalam surat tersebut yakni:
Assalamualaikum wr wb.
Dengan ini kami sampaikan kepada Ibu Muryani selaku Guru Pami Dusun Sidorejo Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanhari dengan ini memberhentikan saudari Muryani sebagai Guru Pami Dusun Sidorejo Desa Tanjung Marwo sejak tanggal 10 Februari 2022 dan seterusnya.
Baca Juga: Candaan Komentari Jalan Rusak di Bahar, Netizen: Sampe Koe Dadi DPR
Sebelumnya kami Atas Nama Pemerintah Desa Mengucapkan Terimakasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjadi Guru Pami Desa Tanjung Marwo.
Demikianlah surat ini kami sampaikan dan saya akhiri.
Wassalamualaikum Wr Wb.
Di bagian bawah surat tampak ditandangani langsung oleh Kades Tanjungmarwo, Kasman dibubuhi stempel desa. (zen)