JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI, JAMBI - Lelaki dan perempuan yang berkeliaran di Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, nyaris diamuk warga karena gerak geriknya mencurigakan. Apalagi saat ini tengah dihabohkan kasus percobaan penculikan anak seperti yang terjadi di Kumpeh Ulu.
Muis, Ketua RT 07, mengatakan, keduanya terlihat berkeliaran keliling desa. “Karena warga curiga dengan gelagat kedua orang itu, akhirnya diamankan,” kata Muis.
Sementara Kepala Desa Mudung Darat, Muhammad Ali, menjelaskan, kedua orang yang diamankan tersebut mengaku warga Kasang Pudak Kumpeh Ulu, Muarojambi. namun keduanya tidak bisa menunjukkan kartuy identitas. “Karena warga curiga dengan gerak gerik keduanya, akhirnya warga desa langsung menangkapnya,” sebut Muhammad Ali.
Setelah mendapat laporan warga, anggota Polsek langsung turun ke tempat kejadian perkara. Guna menghindari amuk massa, kedua korban dijemput oleh anggota Polsek Maro Sebo guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah diintrogasi dua orang tersebut tidak bisa memberikan keterangan dan berulang kali mengaku bernama Inas dan Yanti. Dari pemeriksaan awal, kedua orang itu diduga dalam ada gangguan kejiwaan.
“Warga khawatir, kedua orang tersebut akan melakukan penculikan anak, makanya diamankan. Namun kami akan mencari kelengkapan identitas kedua orang tidak dikenal ini,” jelas Kapolsek Maro Sebo Iptu Taroni Zebua.
Kapolsek menegaskan, tidak ada keterkaitan antara peristiwa d Kumpeh Ulu dengan kejadian di Mudung Darat. Fakta dilapangan tidak ditemukan percobaan penculikan.
"Percobaan pun tidak, itukan hanya melintas saja, fakta dan data yang ditemukan dilapangan yang mengarah kepada penculikan pun tidak ada. Setelah diinterogasi oleh anggota polsek jawabannya pun berbelit-belit. Jadi, kami menyimpulkan sementara ini, kedua orang itu memiliki gangguan kejiwaan," tegasnya. "Kejadian ini dengan yang kemarin adalah dua hal yang berbeda. Itu hasil penyelidikan kami sementara," tambahnya.
Ia menghimbau agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang menyebar di media sosial. Kecuali ada bukti permulaan yang cukup, seperti fakta dan data, ada pelaku, ada saksi dan ada barang bukti, baru bisa dikatakan informasi tersebut valid.
"Sebelum informasi itu valid, jangan disebar dulu. Jadi intinya, untuk kasus ini, adalah orang dengan gangguan kejiwaan. Tindakan yang akan kita ambil akan sonding ke dinas sosial barangkali mereka bisa dijemput," tandasnya. (jun/ira)