Berkas Dilimpahkan, Advokat Tengku Segera Jalani Sidang

Rabu 16-02-2022,09:34 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjab Timur,melimpahkan berkas Tengku Ardiansyah, mantan salah satu kuasa hukum KPU Tanjab Timur ke Pengadilan. Tengku Ardiansyah diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi KPU, yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis melalui Kasi Pidana Khusus, Reynold, menuturkan, pihaknya sudah mendaftarkan perkara atas nama terdakwa Tengku Ardiansyah ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Baca Juga: TP PKK Tanjab Timur Ingatkan Lurah dan Kades Laporkan Anak Yang Mengalami Gizi Kurang

“Dalam memenuhi azas peradilan pidana cepat, sederhana dan biaya ringan, maka pada hari ini (kemarin, red) kita telah melimpahkan perkara atas nama Tengku Ardiansyah ke Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Kasi Pidsus ditemui usai pelimpahan, kemarin (15/2).  

Berkas tersebut didaftarkan di PTSP PN Negeri Jambi, diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tipikor Jambi, Mislan. Menurut Reynold, tim JPU menunggu penetapan majelis dan jadwal sidang perdana dari ketua pengadilan.

Baca Juga: Bupati Masnah Dikabarkan Telah Sembuh dari Covid-19

“Kita menunggu penetapan majelis hakim, terkait majelis hakim dan jadwal sidang. Dalam perkara ini, terdakwa Tengku Ardiansyah didakwa menghalang-halangi proses penyidikan dan dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Ancaman pidananya paling rendah 3 tahun,” jelasnya. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait