JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO - Janji bisa selesaikan permasalahan warga yang tersandung hukum, Ahmad Taufik warga Pamenang Selatan dan Sumiran, warga Bangko diamankan Satreskrim Polres Merangin. Keduanya saat ini diamankan di sel Mapolres Merangin, Selasa (15/2).
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya dengan menyebut orang dekat pejabat di kabupaten Merangin. Pelaku juga menyebut dekat dengan para pejabat Polres Merangin. Bahkan, pelaku juga sempat mengaku sebagai salah satu wartawan media besar di Provinsi Jambi. Pelaku juga dikabarkan telah menerima uang dari korbannya sekitar Rp 43 juta, untuk biaya penyelesaian kasus korban RM, warga Pamenang.
Baca Juga: Wali Kota Sungaipenuh Lantik Ratusan Pejabat
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu membenarkan telah mengamankan ke dua tersangka. Dia menerangkan, diamankannya tersangka berdasarkan laporan warga yang merasa dirugikan. Karena ternyata kasus yang menimpa suami korban tidak selesai.
"Korban melaporkan telah mengalami kerugian Rp 43 juta terkait dugaan penipuan, yang dilakukan Ahmad Taufik dan Sumiran," katanya, Selasa (15/2).
Diterangkan Kasat, pelaku melakukan aksinya secara bersamaan dengan membawa nama pejabat di Kabupaten Merangin.
Baca Juga: TP PKK Tanjab Timur Ingatkan Lurah dan Kades Laporkan Anak Yang Mengalami Gizi Kurang
"Ahmad Taufik dan Sumiran melakukannya secara bersama, dengan menjanjikan sesuatu hal terhadap orang yang sedang terkena proses hukum. Dia menjual beberapa nama pejabat di Kabupaten Merangin, bahwa kasus yang menimpa suaminya, bisa diselesaikan dua pelaku," katanya.
Ditegaskan Kasat, pihaknya juga sudah melakukan mediasi terhadap korban dan pelaku, namun tidak ada titik tamunya. (min/enn)