JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Sampai saat ini realisasi serapan anggaran dana desa di semester I Provinsi Jambi hingga Juli 2021 masih rendah. Baru 47,02 persen dana desa yang terealisasi.
Anggaran dana desa yang ada di kabupaten kota di Provinsi Jambi tahun ini mencapai Rp 1,22 triliun, sementara yang terealisasi baru sebesar Rp 574,65 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi Supendi mengatakan, dana desa tersebut untuk 1.399 desa di Provinsi Jambi, dari ribuan desa itu, realisasinya masih rendah. “Realisasinya baru 47,02 persen per Juli ini,” kata dia, Selasa (27/7).
Lanjutnya, realisasi dana desa tertinggi ada di Kabupaten Muarojambi yang sudah mencapai 78,12 persen atau Rp 99,92 miliar dari anggaran sebesar Rp 127,90 miliar.
Kemudian Kabupaten Sarolangun yang sudah mencapai 66,41 persen atau Rp 74,01 persen dari anggaran sebesar Rp 111,45 miliar. Kabupaten Merangin 65,35 persen atau Rp 77,87 persen dari anggaran Rp 119,11 miliar.
Kabupaten Tanjab Barat 48,8 persen atau Rp 53,29 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 109,19 miliar dan Kabupaten Batanghari 44,62 persen atau Rp 45,23 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 101,35 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Tebo realisasi dana desa-nya mencapai 37,49 persen atau Rp 49,72 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 132,62 miliar. Kabupaten Bungo 36,02 persen atau Rp 62,36 miliar dari pagu anggaran Rp173,14 miliar.
Kabupaten Tanjab Timur 35,74 persen atau Rp 27,40 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 76,65 miliar. Kota Sungaipenuh 32,96 persen atau Rp18,63 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp56,51 miliar dan Kabupaten Kerinci realisasi dana desanya 30,92 persen atau Rp66,24 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 214,22 miliar.
“Karena untuk pelaporannya masih sangat kurang,terutama dalam memenuhi syarat pencairan sehingga ini mempengaruhi rendahnya realisasi,” tambahnya.
Kata dia, untuk mencairkan dana desa, Pemerintah Desa harus melampirkan laporan penggunanaan dana desa sebelumnya. Dimana penyaluran dana desa tersebut dilakukan per triwulan atau empat tahap. Untuk dapat mencairkan dana desa tahap ke dua Pemerintah Desa harus menyampaikan laporan penggunaan dana desa tahap pertama.
“Kita minta kepada dinas terkait, serta pemerintah desanya untuk segera meningkatkan dan menyelesaikan leporan keuangannya, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pencairan dana desa tahap selanjutnya,” jelasnya.
Dari Dana Desa tersebut turut dialokasikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga desa yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar 8 persen dari pagu anggaran dana desa dari masing-masing desa.
Penerima BLT dana desa tersebut mendapatkan bantuan senilai Rp 300 ribu per kepala keluarga. Dimana BLT tersebut disalurkan dalam waktu satu bulan sekali. Warga desa yang menerima bantuan BLT dana desa tersebut merupakan warga desa yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya dari Pemerintah. (slt)