JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Pembenahan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi masih harus dilakukan oleh pemerintah setempat. Sebab, masih ada beberapa pedagang yang berjualan tak sesuai dengan aturan Perda PKL.
Camat Alam Barajo, Iper Riyansuni mengatakan, saat ini PKL yang melanggar, sudah sekitar 60 persen pihaknya tertibkan. Sisanya, kata dia memang masih ada di beberapa wilayah. Yakni, di Kelurahan Kenalibesar, Kelurahan Rawasari dan Beliung.
"Kita sudah rapat dengan seluruh lurah untuk dapat menertibkan para PKL yang melanggar aturan. Saat ini masih tersisa beberapa kawasan lagi," kata dia.
Iper mengatakan, PR terbesar sebelumnya adalah lapak warung tuak di Kenalibesar, saat ini sudah tak ada lagi. Pemilik telah membongkar lapaknya sendiri, setelah mendapat peringatan dari kelurahan.
"Kita sampaikan kepada lurah, untuk yang belum dibongkar ini, langsung didata sekaligus diberi peringatan. Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Diberlakukan beberapa tahap," ujarnya.
Jika sudah peringatan ketiga, Iper menyebut pemilik diharap untuk membongkar sendiri. Jika tidak, maka pihaknya yang akan membongkar sesuai dengan Perda PKL Nomor 15.
"Kalau tidak dibongkar, kita ikuti regulasi yang ada. Alhamdulillah, warga kooperatif dan membongkar sendiri," ujarnya.
Sementara itu, titik lapak yang masih akan dibenahi, menurutnya ada di Kelurahan Rawasari, berdekatan dengan kawasan Mall Jamtos. Dan beberapa titik di Kelurahan Mayangmangurai. Sementara, untuk di wilayah Baganpete tak ada lapak PKL yang melanggar. Mengingat, kawasan itu kebanyakan perumahan dan jalan lintas, sehingga PKL jarang ditemui. (tav/enn)