JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwa Olivia Nathania, putri dari Nia Daniaty kabarnya berulah saat menjalani sidang.
Diketahui Olivia Nathania merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPN
S). Saat Olivia Nathania menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia kepergok sedang makan.
Hal itu terjadi saat saksi Agustin dan Karnu diberi kesempatan memberikan keterangan.
Hakim langsung menegur Olivia dan memintanya untuk fokus memperhatikan sidang.
"Terdakwa Olivia bisa mendengar?" tanya hakim, dikutip dari PMJ News.
"Iya yang mulia bisa mendengar yang mulia," jawab Olivia Nathania.
"Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar. Perhatikan, karena ini kepentingan saudara, paham?" tegas hakim.
Lantas Olivia pun mengiyakan permintaan hakim.
"Iya yang mulia, paham yang mulia," jawab Olivia.
"Perhatikan persidangan ini saudara dengarkan," pinta hakim. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara dengan Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS.(fin)
Olivia Nathania Kepergok Makan saat Persidangan, Majelis Hakim: Jangan Seenaknya
Selasa 15-02-2022,16:15 WIB
Kategori :