Korupsi Pajak Kendaraan di Bungo, 3 Pegawai Samsat dan 1 Pegawai Jasa Raharja Jadi Tersangka
Para tersangka kasus korupsi pajak kendaraan di Bungo, yang langsung ditahan.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019.
Keputusan ini diumumkan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus korupsi pajak kendaraan di Bungo tersebut.
Pengungkapan kasus korupsi pajak kendaraan ini dikatakan Kajari Bungo, Krisdianto, didampingi Kasi Pidsus Silfanus R Simanullang, di kantor Kejari Bungo, Jumat 31 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Krisdianto mengungkapkan bahwa 4 tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
BACA JUGA:Gempa Aceh dengan Magnitudo 6,2, Tidak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Keempatnya tersangka kasus korupsi pajak kendaraan di Bungo ini yaitu:
1. MS (43), seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada tahun 2019
2. AHS, pegawai tidak tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo
3. RS, pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo
4. MW, seorang petugas keamanan (security) di Jasa Raharja Samsat Bungo.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar,” ujar Krisdianto.
BACA JUGA:Tim Sospro UNJA Sosialisasikan SNPMB di 11 Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Pascasarjana UNJA Adakan Sertijab Koordinator dan Sekretaris Prodi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: