Oleh: Musri Nauli
Sebagai hak milik terhadap hak Atas terhadap Tanah, maka PP No. 24 Tahun 1997 telah menegaskan. Sebagaimana didalam penjelasan PP No. 24 Tahun 1997, pada pasal 3 disebutkan Tujuan pendaftaran tanah merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA.
Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 Pendaftaran tanah bertujuan untuk untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Selain itu juga bertujuan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
Sehingga dengan telah didaftarkannya tanah maka dapat digunakan untuk kepentingan dari pemilik tanah (Pasal 31 PP No. 24 Tahun 1997).
Didalam praktek peradilan, Putusan Mahkamah Agung No. 937 K/Sip/1970 menyebutkan “Akta Jual beli tanah yang dilaksanakan dihadapan seorang Pejabat Akta Tanah dianggap sebagai Bukti Surat yang mempunyai kekuatan bukti sempurna”.
Begitu juga didalam putusan Mahkamah Agung No. 3176 K/Pdt/1988 yang tegas menyebutkan “Sebidang tanah yang sudah jelas ada sertifikatnya tidak dapat diperjualbelikan begitu saja berdasarkan surat girik, melainkan harus didasarkan atas sertifikat tanah yang bersangkutan yang merupakan bukti otentik dan mutlak tentang kepemilikannya, sedang surat girik hanya sebagai tanda membayar pajak.
Putusan Mahkamah Agung No. 3176 K/Pdt/1988 justru menegaskan Putusan Mahkamah Agung No.701 K/Pdt/1997 “Sertifikat hak atas tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Begitu pentingnya pendaftaran tanah maka dapat menjadi bukti surat yang kuat di persidangan didalam acara hukum acara Perdata.
Advokat. Tinggal di Jambi