JAMBI-INDEPENDET.CO.ID, JAMBI – Provinsi Jambi sepertinya makin serius menangani illegal drilling. Tak tanggung-tanggung, Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, dan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli, sepakat untuk mengatasinya.
Dari data yang dipaparkan Asisten Deputi II (Bidang Kamtibmas) Kemenko Polhukam Brigjen Pol Eriadi, pada rapat virtual dengan agenda penyusunan tim koordinasi penanggulangan aktivitas pengeboran minyak dan gas bumi ilegal oleh oknum masyarakat, Jumat (23/7).
Dalam rapat tersebut, disebutkan kegiatan ilegal ini terus meningkat. Pada 2018 terdata 137 kegiatan, kemudian pada 2019 menjadi 195 kegiatan, dan pada 2020 meningkat lagi menjadi 314 kegiatan.
Ada delapan provinsi yang selama ini menjadi titik-titik utama kegiatan ilegal. Jambi salah satunya, selain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Al Haris pada paparannya mengatakan, pihaknya akan menertibkan tambang minyak ilegal di sekitar wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Berikut infrastruktur yang menyebabkan perusakan lingkungan, termasuk upaya-upaya pencegahan dan menyiapkan jaring pengama n atau pemberdayaan masyarakat,” kata dia.
Selanjutnya, Kapolda Jambi mengatakan pihaknya sedang menyusun program pengamanan, penertiban dan pencegahan aktivitas pengeboran sumur minyak bumi oleh masyarakat.
Rachmad menyebutkan, Polda Jambi akan menyelenggarakan rapat koordinasi internal bidang pengamanan dan memberikan laporan kepada Ketua Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat, serta meny usun konsep regulasi yang dibutuhkan, termasuk menyusun dan menyampaikan laporan akhir tim. TNI pun senada. Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf M Yamin Dano, yang mewakili Zulkifli, juga menegaskan pihaknya mendukung pembentukan tim ini.
Sebab kegiatan ilegal ini berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat, serta merusak ekosistem dan populasi lingkungan hidup. “Tim intel korem saat ini sudah bergerak dalam penyelidikan oknum pengeboran ilegal, dan sewaktu-waktu jika dibutuhkan akan kita kerahkan pasukan dari batalyon dan kewilayahan,” tegasnya.
Pembentukan tim ini menurutnya sangat baik. Agar pelaku dan oknum pengeboran ilegal dapat ditindak sesuai dengan supremasi hukum, yang berlaku sehingga kegiatan ilegal itu dapat terhenti. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji juga menyampaikan, pihaknya akan membantu pemerintah mensosialisasikan UU No 22/2001 tentang migas.
“Dalam pelaksanaannya, tim akan didukung dengan Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan tim gabungan lintas sektoral, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta Peraturan Menteri ESDM untuk mendorong penegakan hukum di lapangan, dengan memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja,” kata dia. Untuk diketahui, tim ini terdiri dari Kementerian ESDM, SKK Migas, K3S, KLHK, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, TNI, Polri, akademisi, dan Walhi. (*/rib)