Pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp55,21 triliun. Khusus untuk Program Perlinsos ditambah sebesar Rp33,98 triliun (dari sebelumnya Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun), yaitu untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.
Tambahan atas beberapa Program Perlinsos tersebut antara lain adalah:
- Program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan @Rp200 ribu untuk 18,8 juta KPM;
- Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2021), sebesar Rp1,91 triliun;
- Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus- Desember 2021) sebesar Rp5,54 triliun;
- Kartu Prakerja (Rp1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp10 triliun. Khusus BSU akan diberikan kepada para pekerja di sektor non kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun); dan
- Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.
“Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, di mana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali,” tutur Menko Airlangga.
Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll.) sebesar @Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri. Mekanisme atau tata cara penyaluran bantuan akan diatur dalam Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh TNI/Polri, dan disusun dengan berpedoman pada Permenkeu mengenai Pemberian Bantuan Pemerintah, serta akan dilakukan pendampingan oleh Kemenkeu dan BPKP.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau super mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan. Babhinsa dan Bhabinkabtibmas akan “menjemput bola” dengan mendatangi pelaku usaha mikro yang berhak, agar memudahkan mereka mendaftar. Formulir pendaftaran berupa isian sederhana yang berisi data-data pokok, antara lain NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.
TNI/Polri kemudian melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan. Setelah data valid, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai Penerima Bantuan.
TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha, sekaligus mengecek kesesuaian data yang diisi saat pendaftaran sebelumnya. Untuk pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa Tanda Terima (Berita Acara) dari Penerima Bantuan (pemilik warung/PKL dll.) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai. Setelah pelaksanaan penyaluran bantuan, TNI/Polri akan merekap datanya dan mengisi form laporan sederhana untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
“Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Menko Airlangga.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menambahkan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan meningkatkan frekuensi Testing dan Tracing, serta membangun pusat isolasi di tempat perumahan yang padat penduduk di kawasan aglomerasi.
Di sisi lain, hari ini telah diterbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat, yang mengubah Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan mengatur pembatasan masuknya orang asing dari luar negeri dalam masa PPKM Level 4, termasuk para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun sektor lainnya. Orang asing yang diizinkan masuk adalah mereka yang memegang visa dan izin tinggal diplomatik maupun dinas, pemilik izin tinggal terbatas atau tetap, memiliki tujuan kesehatan atau kemanusiaan (misalnya dokter atau petugas laboratorium Covid-19), dan memiliki rekomendasi dari K/L terkait, serta memenuhi prokes Covid-19 (sudah vaksin, tes PCR, dan menjalankan karantina).
Turut hadir dalam Konferensi Pers hari ini adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly; dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo. (*)