Asyik Nyabu di Rumah Kosong

Kamis 22-07-2021,09:58 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar. Tak hanya itu, bahkan dua pengedaranya juga turut diamankan, Selasa (13/7) lalu di Sungaibadar, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjab Barat.

Adapun mereka yakni, Baihaki (40), warga Kelurahan Tunkgal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat dan Yunus (39), warga Kelurahan Kampungbaru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Mereka berdua diringkus saat asyik nyabu di rumah kosong di Desa Sungaibadar, Kabupaten Tanjab Barat. Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Gokma Sitompul mengatakan, barang bukti yang turut diamankan dari kedua tersangka yakni, sabu seberat 958,745 gram.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, bahwa di daerah Sungaibadar sering terjadinya transaksi sabu-sabu dan juga kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu oleh sekelompok orang.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, tepat sekitar pukul 02.30, petugas menggerebek dan mengamankan barang bukti sabu terbungkus kardus dan dilakban putih. Termasuk alat hisab sabu,” jelasnya.

Ditanya lebih lanjut mengenai jaringan sabu ini, Kompol Gokma mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Jika ditaksir, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp ratusan juta.

Baihaki dan Yunus kini ditahan di Mapolda Jambi, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (cr02/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait