"Mekanismenya sudah diumumkan oleh pak Camat, sebelum penyampaian visi misi calon. Menurut kami yang kami lakukan sudah sesuai aturan, tetapi kalau memang ada keberatan ya silahkan laporkan kepihak Kabupaten," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, juga bereaksi atas kejadian ini. "Kita sudah mempersilahkan untuk berkompetisi, cuma saya tengok nilainya skornya itu selisih dikit, mungkinlah ini yang menyebabkan adanya kerawanan. Tapi kami meminta pak Camat untuk mengkomunikasikan memanggil yang bersangkutan agar jangan sampai terjadi kericuhan," katanya.
Menurut Bupati, tiga hari pasca pilkades selesai pihaknya bersangkutan harusnya melaporkan keberatan hasil pilkades ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Lanjut Anwar Sadat, jika memang terbukti ada kecurangan, maka akan dilaksanakan PSU, dan membentuk kepanitiaan dari pihak Kabupaten.
Berdasarkan laporan yang berhasil dihimpun, adapun beberapa poin mengenai kecurangan dan keberatan yang dilaporkan saksi kepada pihak kabupaten. Pertama, tidak diberi waktu tenggang ketika pemilihan kepala desa oleh panitia. Kedua, terdapat masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, tidak diizinkan memilih dikarenakan keterlambatan. Ketiga, terdapat surat suara yang tercoblos dua kali tetapi disahkan oleh panitia.
Kemudian keempat, panitia dan perangkat desa ikut memilih yang tidak sesuai dengan kesepakatan para calon. Dipoin kelima, penambahan pemilih diluar ketentuan dan kesepakatan para calon dilakukan oleh panitia. Dan keberatan yang keenam, salah satu calon kepala desa Muaradanau tidak melampirkan surat pengunduran diri dari keanggotaan atau pengurus partai politik.
Demikian poin poin keberatan hasil pilkades tersebut, setidaknya terdapat 132 warga yang telah menandatangani petisi perwakilan dari tujuh RT di Desa Muaradanau, Kecamatan Renahmendaluh telah menyepakati untuk dilakukan pergantian kepanitiaan Pilkades dan pemilihan ulang secara umum. (rul/rib)