Paut Syakarin Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Rabu 08-12-2021,12:23 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi - Terdakwa Paut Syakarin dituntut hukuman 2 dan 6 bulan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penuntut umum telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Pengusaha Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, belum pernah dihukum. (ira)

Tags :
Kategori :

Terkait