2. Menggunakan alat penyembelih yang tajam
3. Membaca bismillah
4. Membaca selawat dan salam pada Nabi Muhammad
Syarat orang yang menyembelih:
1. Orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam
2. Bila hewannya ghoiru maqdur (tidak bisa dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah yang bisa melihat.
Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak-anak dan orang yang mabuk.