JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagian besar guru agama berstatus honorer tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2021.
Ketua Umum DPP Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAII) Mahnan Marbawi mengatakan, penyebabnya karena proses pendaftaran yang berbelit-belit.
Berikut ini kendala-kendala yang dihadapi para guru agama berstatus honorer.
Pertama, prosedur pendaftaran berbelit-belit.
Para guru honorer yang sebagian besar sudah lanjut usia, sudah tentu pusing melakukan pendaftaran.
“Prosesnya berbelit-belit seolah-olah yang daftar ini fresh graduate semua,” kata Manhan kepada JPNN.com.
Kedua, tidak ada formasi guru agama.
Guru agama honorer tidak bisa mendaftar karena tidak ada formasi PPPK di daerahnya.
Ketiga, data guru agama tidak ada di dapodik.
Guru PAI yang tidak ada datanya di data pokok pendidikan (dapodik), maka mengalami kendala saat mendaftarkan diri.
AGPAII meminta pemerintah terutama kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan sinkronisasi data bagi guru agama yang tidak bisa mendaftar PPPK 2021.
"Kesalahan validasi dan sinkronisasi bukan murni kesalahan guru, akan tetapi keterbatasan sebagian operator sekolah," paparnya.