Pemprov Beri Waktu Hingga Agustus

Rabu 14-07-2021,09:47 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI –  Rencana Pemprov Jambi akan ambil aset Pasar Angso Duo, batal. Pasar masih tetap dikelola PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Namun kewajiban untuk membayar tunggakan sebesar Rp 10 miliar ke Pemprov Jambi tetap harus dibayarkan.

PT EBN mendapatkan sendiri juga mendapat keloggaran untuk membayar tunggakan kontribusi Bangun Guna Serah (BOT) kepada Pemprov Jambi, dengan cara mencicil. Pemprov Jambi juga memberikan masa tenggang hingga Agustus mendatang, semua tunggakan harus dilunasi.

Gubernur Jambi Al-Haris dan pihak PT EBN telah melakukan duduk bersama untuk penyelesaian polemik Pemprov Jambi dengan PT EBN pengelola pasar angso duo, dan telah membuat kesepakatan. “Harus dilunasi sampai dengan bulan Agustus nanti,” kata Al-Haris Gubernur Jambi, Selasa (13/7).

Kata Haris, dari perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terdapat miskomunikasi, sehingga menimbulkan isu yang berkembang di masyarakat. “Kita Pemprov Jambi juga mengakui bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi cacatan, namun sekarang kita clearkan dan telah sepakat dengan PT EBN untuk melunasi tunggakan tersebut,” tambahnya.

Sebaliknya, pemprov juga akan membuat apa yang menjadi kewajiban pemprov di antaranya penyerahan pengelolaan pasar yakni dalam bentuk surat serah terima barang bangunan itu. “Kesepakatan itu untuk segera melunasi hutang itu, karena itu sudah jadi temuan dari BPK,” sebutnya.

Haris mengatakan, prinsipnya PT EBN bergerak di bidang sosial dalam bentuk pasar yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Di lain itu juga terdapat pandemi Covid-19 semua terpuruk, khususnya sektor ekonomi.

“Maka kita sikapi itu dengan bijak pemerintah memberikan keringanan hingga Agustus selesaikan terkait persoalan itu,” sebutnya. Sementara itu Humas PT EBN Ansori mengatakan, dari pertemuan ini didapatkan solusi kedua belah pihak yang intinya harus saling membantu. Kesepakatan pertama, EBN harus menyelesaikan item administrasi yang terdapat dalam kontrak. Kedua, EBN tetap membayar sisa tunggakan Rp 10 Miliar sesuai rekomendasi BPK.

“Mungkin sebelum tanggal 28 bulan Juli kami akan bayar Rp 2,5 miliar dan selebihnya kita selesaikan,” kata dia. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan melakukan serah terima bangunan yang nantinya bisa dilanjutkan dengan izin pengelolaan. “Kami sudah sampaikan keluhan kami dan nantinya ini akan menjadi PR besar buat Pemprov, intinya mulai kontrak awal sampai 20 tahun kedepan (2034) EBN dan PEmprov akan jalan terus,” sebutnya. (slt)

Tags :
Kategori :

Terkait