JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK - Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink yang bertuliskan Tahanan Tipikor, Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjab Timur dibawa ke Polres Tanjab Timur menggunakan mobil tahanan Kejari Tanjab Timur untuk ditahan dengan status tahanan titipan Kejari Tanjab Timur, Rabu (1/12) malam.
Proses penahanan terhadap pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Tanjab Timur ini di Polres setempat, turut didampingi kuasa hukumnya.
Dalam sesi wawancaranya yang dilakukan di depan Mapolres Tanjab Timur, kuasa hukum, Hazmin mengatakan bahwa, proses penyerahan diri kliennya tersebut sudah sejak siang tadi. Jadi awalnya pihak kuasa hukum ini melakukan penyerahan tersangka itu di Kejati Jambi.
"Setelah proses administrasi selesai dilakukan di Kejati Jambi, kita ke Kejari Tanjab Timur. Selanjutnya kami juga mendampingi klien kami itu saat akan dititip di Rutan Polres Tanjab Timur," ucapnya.
Untuk langkah selanjutnya yang akan dilakukan, Hazmin menuturkan masih akan didalami terlebih dahulu oleh pihaknya. Mengingat, pihaknya belum mengetahui pasti pokok materinya permasalahan ini seperti apa.
"Saya belum tahu lebih jauh terkait materi apa yang sebenarnya dituduhkan kepada klien kami tersebut. Sebab, dokumen terkait pokok perkara juga belum kami pegang sama sekali," tuturnya.
Direncanakan, pada hari Senin (16/12) akan ada proses pemeriksaan tambahan terhadap Nurkholis yang akan dilakukan oleh pihak Kejari Tanjab Timur.
Hazmin mengatakan bahwa dirinya telah sepakat dengan pihak penyidik untuk ikut mendampingi kliennya pada saat itu, sekaligus untuk mengetahui lebih dalam dan lebih pasti terkait materi perkara ini.
"Karena hanya sekilas saja yang saya tahu terkait perkara ini, yaitu terkait alokasi dana hiba Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Tanjab Timur. Tapi detailnya itu saya belum mengetahui lebih jauh," katanya.
Saat ditanyakan terkait alasan penyerahan diri tersangka ini ke Kajati Jambi, bukan ke Kejari Tanjab Timur, Nazmin menyebutkan, jika status DPO seseorang sudah tersebar ke tingkat nasional, apalagi ini DPO dari Kejaksaan, yang mana sama-sama diketahui bahwa kantor Kejaksaan ini adalah instansi vertikal, jadi pihaknya bisa dimana saja saat akan menyerahkan tersangka ini.
"Jadi kalau kita mau menyerahkan ke Kejari, Kejati atau Kejagung, itu sah-sah saja dan sama saja ya. Untuk itu saya mengambil inisiatif untuk menyerahkan tersangka ke Kejati Jambi," sebutnya. (pan)