Inkrach

Senin 12-07-2021,10:37 WIB

Oleh: Musri Nauli

DALAM praktek hukum acara, dikenal istilah inkracht van gewijsde. Istilah ini menunjukkan putusan hakim yang Sudah bersifat final. Ada juga yang menyebutkan sebagai putusan akhir.

Sebagai putusan hakim yang sudah bersifat final/ akhir maka dapat diartikan putusan hakim yang Sudah melalui proses yang panjang. Baik telah menempuh upaya perlawanan melalui mekanisme banding dan kasasi.

Baik dari ranah hukum acara pidana maupun hukum acara Perdata.

Walaupun masih dimungkinkan para pihak dapat menempuh upaya hukum luarbiasa yang sering dikenal dengan istilah “perlawanan kembali (PK), namun terhadap putusan pidana maupun perdata haruslah dilaksanakan terlebih dahulu.

Sehingga dikenal istilah upaya perlawanan kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Sebagai putusan hakim yang sudah bersifat final/ akhir, maka putusan haruslah dilaksanakan. Sehingga selain memberikan kepastian hukum kepada para pihak juga membuat hukum Tetap dihormati.

Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi, sifat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya dengan berlakunya putusan mahkamah konstitusi maka putusan kemudian akhir dan kemudian mengikat kepada seluruh rakyat Indonesia.

Sehingga tidak ada upaya hukum apapun terhadap putusan Mahkamah konstitusi.  (*)

Advokat. Tinggal di Jambi

Tags :
Kategori :

Terkait