Empat Usaha Ditutup Sementara

Senin 12-07-2021,10:19 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Pasca pemberlakuan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, empat tempat usaha di Kota Jambi terpaksa ditutup sementara dan sanksi adminitrasi.

Adapun tempat usaha yang ditutup seperti Cafe Sayang Kawan, Jalan Sersan M Yunus RT 023, Master Chef Mie Aceh, Jalan H Adam Malik, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Seafood Lesehan Ikan Bakar Paklek Jalan Gr Datuk Bagindo Djamin, Kelurahan Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur dan Karaoke Betias di Jalan Lingkar Barat, RT 35 Mayang Mangurai, Kecamatan Alambarajo.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, penutupan ini dilakukan lantaran tempat usaha tersebut masih nakal melayani konsumen untuk makan di tempat. Padahal jelas, dalam instruksi yang dimaksud, tempat usaha dalam hal ini kafe hanya diperbolehkan melayani pesan antara atau dibawa pulang.

Tak hanya ditutup, petugas juga terpaksa membawa sepuluh kursi plastik bewarna cokelat, delapan kursi Nappoly Tip warna orange dan delapan kursi biasa warna orange dari Master Chef Mie Aceh di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Tak hanya pelaku usaha, petugas juga memberikan peringatan pertama pada pelaku usaha Street Boba di RT 10, Kelurahan Soloksipin, Kecamatan Danausipin, Sabtu (10/7) malam kemarin. Selain itu juga memberikan sanski fisik terhadap sembilan warga yang tak memakai masker dan denda terhadap satu pelanggar.

“Kita menjalan instruksi wali kota tersebut sebagai turunan Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021. Sebagaimana kita tahu, bahwa Kota Jambi salah satu kota yang masuk dalam penerapan pengetatan PPKM di luar Jawa dan Bali,” terang Musatari Affandi.

Diakuinya, pihaknya juga membubarkan sejumlah kerumunan yang terjadi di sepanjang pedetrian di Jalan Prof Sumantri Brojonegoro, Kecamatan Danausipin, Taman Anggrek, Tugu Juang, Tugu Keris Siginjai, Ancol, sepanjang Jalan H Agus Salim, dan Jalan Zainir Havis, Kotabaru.

“Kita juga memanggil terhadap pelaku usaha yang disegel dan penyitaan barangnya untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh PPNS,” teranngya.

Berdasarkan penjabaran Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021 tersebut, khusus aktivitas usaha di bidang kuliner, walaupun berlokasi di mall, dapat dibuka hingga pukul 20.00 malam. Dengan ketentuan hanya melayani pesan antar/dibawa pulang/take away (tidak melayani di tempat).

Begitu pula dengan usaha dibidang kuliner lainnya seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima/UMKM yang beroperasi di luar mall (lokasi sendiri), aktivitas dengan layanan makan di tempat/dine in berkapasitas pengunjung 25 persen, hanya berlaku hingga pukul 17.00 dan dapat melanjutkan aktivitas hanya layanan antar/dibawa pulang/take away (tidak melayani di tempat) hingga pukul 20.00. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait