JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Pemkot Jambi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi No 14/INS/VII/HKU/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dari pantauan Jambi Independent, sekitar pukul 20.30, mobilitas masyarakat masih cukup ramai.
Sepanjang Jl. Kolonel Abunjani, Sipin terlihat dipadati pengendara baik roda empat dan roda dua. Rintik hujan yang mulai turun, nampaknya tidak menyurutkan aktivitas masyarakat.
Sementara itu, cafe-cafe dan tempat makan rata-rata sudah tidak beroperasi. Hal ini sesuai dengan instruksi Wali Kota, yang mengharuskan tempat usaha berhenti beroperasi di atas pukul 20.00.
Pemandangan berbeda terlihat di Pedestrian kawasan Sipin tepatnya, di Jalan Sumantri Brojonegoro. Banyak Pemuda yang masih asyik nongkrong disana.
"Kami tidak tau bang kalau ada larangan nongkrong disini, nanti kalau disuruh bubar ya bubar, " kata salah seorang remaja disana. (cr02)