Oleh: Musri Nauli
Sebagaimana telah dijelaskan didalam edisi terdahulu, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Selain itu peralihan hak seperti Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik juga diakui.
Hak milik hapus bila tanahnya jatuh kepada Negara, karena pencabutan hak demi kepentingan umum, karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, karena diterlantarkan dan tanahnya musnah.
Pengaturan pencabutan hak Atas Tanah demi kepentingan umum diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Seperti Pembangunan jalan ataupun fasilitas umum demi kepentingan umum.
Disebabkan Tanah terlantar apabila Tanah yang telah menjadi hak miliknya kemudian tidak diurus, tidak ditandai ataupun sama sekali ditanami selama waktu tertentu. Baik berdasarkan hukum adat maupun berdasarkan hukum nasional.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan Tanah musnah disebabkan Tanah yang menjadi hak miliknya kemudian musnah disebabkan bencana alam. Seperti longsor ataupun bencana lain.
Terjadinya Hak milik Menurut adat diakui dan diatur didalam peraturan perundang-undangan. Seperti tradisi membuka rimba.
Begitu tingginya penghormatan terhadap hak milik baik diatur didalam konstitusi maupun dalam praktek di Pengadilan maka tidak ada satupun orang dengan sewenang-wenang mengambil hak milik atas Tanah.
Pengambilan hak milik secara sewenang-wenang selain bertentangan dengan hukum juga menyebabkan akan mengalami proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan. (*)
Advokat Jambi