JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Sejauh ini diketahui jika narkoba jenis sabu itu milik Nia Ramadhani.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan, sabu dibeli Nia melalui driver-nya. Adapun harga sabu tersebut mencapai Rp 1,5 juta.
“Sabu dibeli seharga RP 1,5 juta (oleh Nia Ramadhani),” kata Panji saat dihubungi, Sabtu (10/7).
Panji menduga pembelian sabu ini sudah terjadi berulang kali. Dan seluruhnya dibeli Nia melalui sopir pribadinya. “Iya betul (pembelian selalu menyuruh sopir),” jelasnya.
Sebelumnya, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (7/7) petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dahulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap. Pada malam harinya, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.
Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.