JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO - Tampak tidak jera dengan penangkapan yang kerap dilakukan Polisi, lima pekerja Penambang Emas Tampa Izin (PETI) di Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (08/7) lalu, terpaksa dibekuk Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo. Mereka berlima dibekuk saat bekerja di Jalan 5 Unit 1 Desa Perintis, Kecamatan Rimbobujang.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar membenarkan pihaknya telah mengamankan lima pekerja PETI tersebut, sesuai dengan laporan polisi No:LP/A-97/VII/2021/SPKT.Satreskrim/Res Tebo/Polda Jambi.
Adapun mereka yakni Anuar Hidayat, Jihan Firdaus, Mushab Wahidin, Hendra, dan Irham Maulana. Mereka diamankan saat tengah bekerja. Adapun kronologis penangkapan dijelaskan AKP Marhara Tua Siregar, berawal adanya pengaduan masyarakat.
Polisi pun berpatroli ke tempat yang dimaksud. Di sana Polisi menemukan aktivitas dompeng dan ada beberapa pekerja. Tanpa basa-basi, pekerja PETI yang tidak menyadari itu langsung diamankan.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo," singkatnya. Untuk alat bukti yang diamanka berupa satu keong, dua lembar karpet, dulang, ember, peralon, spiral, potongan selang, 2 karet panbel dan engkol mesin.
Untuk kelima pelaku sementara dikenakan Pasal 158 Jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (wan/zen)