JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Pemkot Jambi memastikan sejumlah tempat umum seperti mall, tempat olahraga, tempat hiburan, warnet, area publik, aktivitasnya akan dibatasi hingga pukul 17.00. Ini setelah Pemkot Jambi mengeluarkan Instruk Wali Kota Jambi No 14/INS/VII/HKU/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Download file INSTRUKSI WALI KOTA JAMBI NOMOR : 14/INS/VII/HKU/2021: https://drive.google.com/file/d/13hw1_dyBN8YUCzwVkDG5BUvAVWqKcAYs/view
Ini tertuang dalam poin kesepuluh huruf d hingga p. Di antaranya berbunyi Pelaksanaan kegiatanpada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian pelaksanaan kegiatan hiburan malam (Bar, Pub, Club, Karaoke) ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional hingga jam 17.00 WIB.
Lalu Pelaksanaan Olahraga di dalam ruangan (Gym/tempat Fitness, Senam, Billiard, Futsal, Badminton) dapat dilaksanakan dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB. Untuk lebih lengkapnya, pembaca bisa mendownload instruksi walikota tersebut pada link berikut ini. (*/zen)