JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Bangko, Jambi - Bertempat di halaman Polres Merangin, Kepolisian Resort (Polres) Merangin bersama Polda Jambi memusnahkan sebanyak 80 kg Ganja kering, Jumat (26/11).
Dalam pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Forkopimda dan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P saat dikonfirmasi terkait pemusnahan tersebut menyampaikan bahwa berat barang haram jenis ganja yang dibakar dari 80 bungkus dengan berat Bruto sekitar 81 kilogram.
"Dari barang bukti itu disisihkan seberat 9.33 gram untuk penyidikan," ungkap Kapolres.
Ganja yang disisihkan tersebut selain untuk penyidikan juga untuk menguji kandungan melalui BPOM.
"Sehingga jumlah Barang bukti yang kita musnahkan ini sekitar 80 kilogram,"singkat Kapolres.
Diketahui barang bukti puluhan kilo ganja tersebut diamankan pihak polres di Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan setelah mendapatkan laporan jika warga menemukan puluhan kilo ganja dipinggir jalan lintas sumatra.
Kemudian puluhan barang bukti dengan berat 81 kilo tersebut dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah hari ini dimusnahkan Kapolda Jambi bersama Polres Merangin.(min)