JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi yang terjerat kasus dugaan korupsi pemotongan intensif pegawai BPPRD Kota Jambi, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan DPO tersebut, setelah tersangka tidak memenuhi tiga kali mangkir dari penggilan pemeriksaan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Jambi.
“Hari ini (kemarin, red) sudah keluar penetapan DPO atas nama Subhi,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, Selasa (6/7).
Penetapan status DPO tersebut, dengan pertimbangan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali berturut-turut. Jaksa penyidik sudah melayangkan surat panggilan secara patut agar tersangka hadir dan kooperatif.
“Penetapan DPO akan diteruskan secara berjenjang kepada Kejati Jambi untuk diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penyidik Kejari Jambi, mengimbau agar mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi untuk kooperatif. Subhi ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPRD Kota Jambi sebesar Rp 1 miliar lebih.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Subhi, tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik sebagai tersangka.
Bahkan tim Kejari Jambi sudah melakukan upaya paksa menjemput Subhi di kediamannya. Namun saat itu, Subhi tidak berada di kediamannya. Menurut pihak keluarga, Subhi sejak pagi tidak berada di rumah.
“Kita sudah lakukan upaya paksa dengan mendatangi tersangka S di kediamannya. Namun, menurut keluarga yang kita temui, tersanga S sejak pagi sudah pergi,” sebut Rusydi Sastrawan.
Senin (5/7) lalu, lanjutnya, dari tim kuasa hukum tersangka S, menyampaikan kepada jaksa penyidik, tersangka S akan hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka pada pukul 13.00 WIB, Senin (5/7).
“Namun, sampai pukul 14.00 WIB, tersangka S dan tim kuasa hukumnya belum juga muncul. Kembali kita sampaikan, sebagai warga negara yang baik, agar tersangka S kooperatif dalam proses hukum yang dijalani. Kepada pihak-pihak terkait, kami imbau kembali, berdasarkan UU agar tidak ada yang menghalangi penyidik ini baik langsung maupun tidak langsung karena diancam dengan pidana,” tegasnya.
Tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pegawai pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.
Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.(ira/zen)