JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Salah satu Tempat Penampung Sementara (TPS) ilegal di Kelurahan Talangjauh, Kecamatan Jelutung saat ini akan dikosongkan oleh pemerintah kelurahan. Sebab, mengganggu keindahan lingkungan.
Lurah Talangjauh Noor Amalia, mengakui soal masih banyaknya sampah yang dibuang sembarangan dan tak beraturan.
"Kita masih menemukan sampah yang berserakan di RT 10. Warga membuang sampah di kawasan tersebut, padahal tempat itu bukanlah TPS. Sampah di RT 10 ini, dibuang masyarakat ke lorong, sebenanrya bukan TPS. Jadi akan saya alihkan, baru akan cetak banner," bebernya.
Setelah dikosongkan, menurutnya warga diminta untuk membuang ke TPS lainnya. Di wilayahnya, ada beberapa TPS, di antaranya di RT 1 dan RT 3. Namun dikarenakan faktor jarak yang jauh dari jangkauan masyarakat, Noor meminta masyarakat untuk membuang sampah di lokasi TPS yang berbatasan dengan Kelurahan Jelutung.
"Di wilayah ini masih kekurangan TPS. Kekurangan ini bukan dikarenakan adanya kontainer untuk tempat sampah, namun lahan yang tersedia tidak ada. Kita sulit untuk cari lokasi TPS, saat ini lagi koordinasi dengan pihak RT, untuk menentukan lokasi TPS," kata dia.
Sementara itu, TPS lainnya, juga dikosongkan dan dibangun Poskamling oleh warga. Dikarenakan anggaran belum cair, warga membangun Poskamling swadaya dengan kayu. (tav/enn)