Bila Dikelola Legal, Bisa Hasilkan 10 Ribu Barel per Hari

Selasa 23-11-2021,09:39 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Potensi alam dari sektor migas, masih jadi andalan di Indonesia. Sayangnya di beberapa tempat, potensi minyak bumi tersebut digarap secara ilegal. Berdasarkan catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), saat ini setidaknya ada 4.500 sumur ilegal di Indonesia.

Dari total tersebut, ditaksir memproduksi kurang lebih 2.500 barel minyak per hari. Angka itu diperoleh dari pendataan yang dilakukan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan juga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Menurut Tenaga Ahli Kepala SKK Migas, Ngatijan, Jumat (5/11) lalu, bila sumur-sumur ilegal tersebut dikelola secara baik, bisa menghasilkan minyak sebanyak 10.000 barel per hari.

Saat ini, kata dia, kegiatan penambangan sumur ilegal terdapat di banyak daerah. Sebut saja Desa Bayat Ilir, Sumatra Selatan dengan jumlah yang tidak diketahui; Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun mencapai 2.000 sumur; Desa Lubuk Napal di Jambi ada 53 sumur.

Di sampingitu, praktik penambangan ilegal juga terjadi di Musi Banyuasin wilayah Sumatera Selatan denganjumlahsumur yang tidakdiketahui; Betung di Jambi mencapai 1.500 sumur, Telaga Said di Sumatra Utara sebanyak 150 sumur, dan Perlak di Aceh Timurada 800 sumur.

Kedalamansumur di tiap daerah pun berbeda. Ada yang 100-400 meter, ada yang dangkal. “Bahkan sumur yang paling dalam mencapai 430 meter. Kualitas minyak bumi yang dihasilkan dari sumur ilegal tersebut juga bervariasi dengan rata-rata 40-50 derajat API," ucapnya.

Lanjutnya, aktivitas ilegal ini sangat merugikan negara. Lingkungan rusak, dan tak jarang menyebabkan korban jiwa. Sejauh ini menurut Ngatijan, untuk mengantisipasi aktivitas tersebut, SKK Migas telah menjalin kerjasama dengan TNI-Polri, melakukan sosialisasi ke masyarakat, hingga pembentukan tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.

Ngatijan mengatakan, ada dua alternative dalam penanganan sumur ilegal tersebut. Pertama, menghentikan aktivitas penambangan dengan rekomendasi prosedur penanganan dari seluruh aspek mulai dari dampak sosial, lingkungan, keamanan, hingga proses hukum.

Lalu kedua, memberikan paying hukum agar sumur ilegal tersebut dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga kegiatan produksi bisa berjalan baik dan aman serta memberikan manfaat bagi daerah.

Berdasarkan data Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (KemenkoPolhukam), tindakan tegas telah dilakukan aparat keamanan terhadap pelaku kegiatan illegal drilling.

Pada 2018 telah ditetapkan 168 tersangka, kemudian pada 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan pada 2020 ditetapkan 386 tersangka. Selain upaya penindakan, edukasi dan sosialisasi mengenai dampak buruk kegiatan illegal drilling dan illegal tapping juga terus dilakukan SKK Migas, bersama berbagai pemangku kepentingan dan KKKS.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A Rinto Pudyantoro mengatakan, SKK Migas tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap kegiatan illegal drilling.

“Untuk itu SKK Migas menjalin kerjasama dengan aparat keamanan dalam penanganan illegal drilling dan kerjasama tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2003. Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan,” katanya.

“Untuk menekan jumlah aksi ilegal tersebut, kami membutuhkan dukungan Kapolri, utamanya terkait penegakan hukum. Dengan demikian, masalah di lapangan dapat tertangani,” imbuhRinto.

Lanjutnya, nota kesepahaman tersebut juga sudah ditindaklanjuti melalui penyusunan pedoman kerja ataupun Perjanjian KerjaSama (PKS) untuk penanganan kegiatan yang lebih spesifik. Saatini, SKK Migas telah mengeluarkan 14 PKS yang meliputi kolaborasi bersama 10 Kepolisian Daerah dan 28 KKKS.

Tags :
Kategori :

Terkait