Tiga Penjual Miras Diamankan Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Sabtu 20-11-2021,11:47 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Tim gabungan Polda Jambi bersama TNI, Polisi Militer dan Satpol-PP mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek di tiga tempat, dalam kegiatan Satgas Opsnal Operasi Pekat 2 Siginjai tahun 2021, Kamis(18/11) malam lalu.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan bahwa, kegiatan ini dilakukan dengan berbagai sasaran. Seperti di antarnaya peredaran miras, premanisme, pungli dan lainnya.

Kristian mengungkapkan, pada TKP pertama tepatnya di Jalan Slamet Riyadi Lorong Ros 2 RT 18, No 20, Kelurahan Soloksipin, Kecamatan Telanaipura, seorang penjual miran, Asnul Arifin (52), terpaksa turut diangkut untuk diperiksa lebih lanjut.

Di sana petugas mengamankan 57 miras berbagai merek. Seperti 14 botol besar anggur merah, empat botol anggur putih, tiga botol anggur merah kawa, enam botol Neopodd biru, lima botol Asoka kuning, dua botol asoka putih, tiga botol Exelen, dua botol bir hitam, empat botol bir bintang, enam botol bir Froosd, dua botol bir hitam Guiness, dua botol Intisari, dua botol anggur merah ketan hitam, dan dua botol bir Hieneken.

“Penjual dan barang buktinya sementara kita amakan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Tak jauh dari sana, penual miras lainnya, Nano (37), warga RT 59, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru juga diangkut bersama barang bukti tujuh botol bir bintang.

Kemudian di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Pasar, Feri Sihotang (35), turut diamankan berasma satu bungkus tuak. Jika nantinya mereka terbukti bersalah, maka dapat dijerat dengan pasal 204 ayat 2 KUHP, di mana disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Para penjual miras juga bisa dijerat Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara. (dra/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait