Warga Palembang Jangan Khawatir, SIM Mati Saat Libur Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya

Jumat 29-04-2022,19:38 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Rizal Zebua

PALEMBANG – Bagi masyarakat khususnya para pengendara di Palembang tak perlu khawatir jika Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian sudah habis masa berlakunya pada libur Idul Fitri ini, dapat kembali memperpanjangnya.

 

Memang, pada libur Idul Fitri 1443 G ini, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang juga iku tutup sejak Jumat 29 April 2022 hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Baca juga:Curi Handphone Temannya Saat Ujian, Seorang Siswa di Bima Ditangkap Polisi

Baca juga: Bikin Ribut, 70 Pemuda Diamankan Polres Bogor

Namun Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan, pengendara bisa kembali memperpanjang masa aktivasi SIM. Namun tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

"Jika memang masa berlakunya habis saat momen liburan Idul Fitri ini bisa memperpanjangnya pada tanggal 9 Mei 2022 mendatang. Tapi jika lewat dari tanggal itu, tentu harus buat SIM baru," kata dia. (*/Zen)

 

Artikel ini sudah pernah tayang di Sumkes.co dengan judul: SIM Mati saat Libur, Bisa Diperpanjang

Kategori :