JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil mengamankan DE, terduga pelaku penginjakan Alquran yang videonya viral di media sosial.
Selain itu, pria ini juga terlihat menantang umat islam dalam video itu.
Pelaku sendiri diamankan di Pelabuhan Ratu pada Kamis, 5 Mei 2022 dan saat ini sedang diperiksa intensif di Polres Sukabumi Kota.
"Pelaku DE sudah ditangkap Tim Polres Sukabumi Kota atas dugaan kasus penistaan agama," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, seperti dikutip dari JPNN.COM.
BACA JUGA:Ketahuan Curi Kambing, Dua Pemuda di Kota Bima Babak Belur Dihajar Warga
BACA JUGA:Waduh, Ribuan Mobil Lexus Terpaksa Harus Ditarik dari Peredaran
Kata kabid humas, berdasarkan pemeriksaan awal, aksi menginjak Alquran itu merupakan perbuatan pribadi DE. Aksi tersebut direkam istrinya dan diunggah belum lama ini.
Awal kasus ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara DE dan istrinya. Pelaku melakukan aksi itu di tahun 2020 yang lalu diunggah istrinya pada April 2022.
"Diupload istrinya karena mereka berdua bertengkar," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam video berdurasi 14 detik itu, DE menantang umat Islam hingga menginjak kitab suci Alquran.
BACA JUGA:Lakukan Pungli dengan Modus Biaya Parkir, Seorang Pemuda di Padang Diamankan Polisi
BACA JUGA:Hadapi Arus Balik Lebaran, Lion Air Group Imbau Calon Penumpang Memahami Proses Pembelian Tiket
“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim,” ucap pria itu sambil menginjak-injak Alquran dalam video. (*/dra)