BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Merangin yang akan digelar pada Sabtu 14 Mei 2022 tak seluruhnya sesuai dengan rencana awal.
Dari 176 desa ada di Kabupaten Merangin yang dijadwalkan ikut pilkades 2022, sementara ada 4 desa tertunda akibat adanya polemik di Desa tersebut.
"Hari ini 172 Desa sudah menghadapi masa tenang. Kemudian ada empat desa tidak bisa diikutkan, pertama Desa Tuo, Desa Muara Seketuk, Desa Sungai Tabir dan Desa Simpang Limbur," Ungkap Andrie Kadis Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Merangin Selasa 10 Mei 2022.
Adapun persoalan sehingga Pilkades di Empat desa ditunda jelas Andrie bermacam-macam dan kesemuanya berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
BACA JUGA:Realisasi Program PEN Capai Rp70,37 Triliun Hingga 28 April 2022
BACA JUGA:Jadikan Touringmu Lebih Seru Bersama New CB150X
"Hari ini akan kita kirimkan surat ke Mendagri tentang problem empat desa itu. Sementara untuk surat penundaan beberapa desa itu juga akan kita layangkan ke PPS desa," sebut Andre.
Kemudian terkait batas waktu PLT Kades yang mencalonkan diri kembali Andre, menambahkan jika batas PLT hanya sampai tanggal 15 Mei mendatang,kemudian Kades periode 2016 -2022 akan aktif kembali.
"Jika belum pelantikan sampai masa jabatan habis,maka akan kita PLT kan kembali melui camat perpanjangan tangan dau Bupati,"Sambung Andrie menjelaskan.
Sedangkan untuk Honorarium PPS, Andre menegaskan akan dicairkan paling lambat H-1 sebelum pemilihan.
BACA JUGA:Penyidik PPNS DJp Jambi-Sumbar Limpahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Jaksa
BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran, Sampah Bertumpuk di Sepanjang Jalan Kota Sungaipenuh
"Untuk honorarium PPS dan KPPS insyaallah dpt dicairkan paling lambat Hari Jumat oleh Pemerintah Desa dari RKD masing-masing sesuai dengan masa penugasannya,"pungkas Andrie Tegas.(min)