MUAROJAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratusan warga ahli waris Kemas Ngeby Wiratana dan warga Sakean menggeruduk kantor Bupati Muaro Jambi, Rabu 11 Mei 2022.
Dalam aksi tersebut, para warga meminta pihak kejaksaan untuk mengugurkan tuntutan dari PT Era Sakti Wiraforestama (EWF) yang telah menduduki tanah waris mereka seluas 2.257 hektar.
Mereka menyebutkan, lahan seluas 5.200 hektar merupakan hak waris Kemas Ngeby Wiratana atas keputusan surat piagam 1891, tepatnya di Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Istazi, koordinator badan bantuan hukum SPI Jambi, meminta Pengadilan Negeri Sengeti menggugurkan gugatan PT EWF yang hari ini dilakukan sidang. Kemudian juga penetapan penangkapan Wiyanto atas pemalsuan dokumen objek perkara perdata.
BACA JUGA:Terkait Limbah B3 di Pinggir Jalan, Ketua DPRD Kerinci Minta Dinkes Bina Pelaku
BACA JUGA:Tegas, di Akhir Jabatannya Cek Endra Sebut Tak Ada Pelantikan Pejabat
"Kami juga meminta agar aparat menangkap Akiang pemilik PT EWF, yang menurut sangkaan warga merupakan mafia tanah," katanya.
Selanjutnya, dari hasil yang diputuskan hari ini terhadap warga Sakean terkait tanah desa sekaligus penegasan untuk warkah pembukaan tambal batas tanah pemerintah sudah kosuldasi dan membentuk panitia atau tim terpadu. "Masyarakat siap menunggu," tukasnya. (jun)