Order Barang Pakai PO Palsu, Mantan Karyawan di Jambi Gelapkan Sparepart Hingga Puluhan Juta

Order Barang Pakai PO Palsu, Mantan Karyawan di Jambi Gelapkan Sparepart Hingga Puluhan Juta

Mantan karyawan di Jambi gelapkan sparepart senilai puluhan juta.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jangan pernah berpikir bisa lolos setelah berbuat curang. Itulah pelajaran pahit yang harus ditelan K (24), mantan karyawan sebuah perusahaan swasta di JAMBI yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi. 

Pria tersebut ditangkap Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung setelah terbukti menggelapkan sparepart kendaraan senilai Rp24 juta.

Aksi nekat pelaku membuat PT Permata Mulia Abadi, perusahaan tempatnya pernah bekerja, gigit jari dengan kerugian yang tidak sedikit.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Siburian menjelaskan bagaimana modus operandi tersangka.

BACA JUGA:Klarifikasi Azealia Banks Usai Sebut Indonesia Jadi 'Tempat Sampah Dunia'

BACA JUGA:Viral! Rapper Amerika Azealia Banks Sebut Indonesia 'Tempat Sampah Dunia', Netizen Bilang Begini

"Dia menggunakan nama perusahaan untuk mengambil barang di tiga toko mitra, padahal ia sudah bukan karyawan lagi," kata dia. 

Kemudian lanjutnya, barang-barang itu tidak pernah diserahkan ke perusahaan, melainkan dijual kembali untuk kepentingan pribadi.

Siburian menambahkan, tersangka berani memalsukan tanda tangan atasan dan melakukan pemesanan melalui PO (Purchase Order) tanpa seizin pihak perusahaan.

Pelaku akhirnya ditangkap setelah polisi mendapat informasi keberadaannya dari masyarakat. 

BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Sulit Dilupakan Mantan, Pesonanya Bikin Susah Move On

BACA JUGA:Kasus Dugaan SPBU Oplos BBM, Polisi Lakukan Penyegelan

Total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp24 juta. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Siburian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: