Beri Pemahaman Hukum Sejak Dini, Kejari Muarojambi Sambangi SMAN 1 Muarojambi

Rabu 11-05-2022,22:06 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Guna memberikan pemahaman hukum sejak dini, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Rabu, 11 Mei 2022 pagi menyambangi SMAN 1 Muarojambi guna memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar di sekolah tersebut.

Kejaksaan Negeri Muarojambi memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan. Yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan ‘Kenali Hukum Jauhkan Hukuman’.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin, menyampaikan jegiatan JMS bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendidikan karakter secara Dini kepada para pelajar guna terhindar dari berbagai macam bentuk tindak pidana kejahatan. 

BACA JUGA:Viral! Masih Baru, Mobil Sedan Ini Terbakar di Pinggir Jalan 

BACA JUGA:Selangkah Menuju Amerika, Honda DBL Camp 2022 Diikuti 234 Campers dari 22 Provinsi

Sementara itu pada pertemuan ini pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi mengangkat tema ‘Perlindungan Anak’ yang disampaikan oleh Dendi Jordi.

“Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung seluruh siswa-siswi sangat antusias mengikuti dan banyak yang mengajukan pertanyaan terkait materi pemaparan tentang perlindungan anak,” kata Kajari Muaro Jambi Kamin.

Ia juga menyampaiakn, Kepala Sekolah SMAN 1 Muarojambi meminta pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi untuk lebih sering memberikan penyuluhan agar para siswa lebih mengenal apa itu hukum dan terhindar dari segala bentuk perbuatan tindak pidana.

Jaksa Masuk Sekolah atau JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. 

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuh Satpam PT MCPJ Ditangkap 

BACA JUGA:Instagram Akan Memiliki Fitur NFT, Bagaimana Dengan Facebook?

Kajari Muarojambi berharap, dengan adanya kegiatan tersebut dapat membantu memberikan pendidikan karakter secara dini bagi pelajar, agar mereka mengetahui hukum dan menjauhi hukuman khususnya bagi pelajar yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. (Jun)

Kategori :