"Jadi paham ya, knp orang jd lbh heboh," tutupnya.
BACA JUGA:Sadio Mane Hengkang dari Anfield, Liverpool Siapkan Empat Pengganti
BACA JUGA:Drainase Depan Masjid Raya Magat Sari Tersumbat, Banyak Tumpukan Sampah
Sementara itu, sebelumnya Menteri Koordinator bidang politik hukum dan kemanan, Mahfud MD menegaskan pelaku LGBT dan orang yang promosikan LGBT saat in tak bisa dijerat hukum.
Mahfud MD pun menegaskan jika Deddy Corbuzier yang membuat konten bersama pasangan gay di podcast pun tidak dilarang oleh hukum.
Jadi, bisa dipastikan untuk saat ini Deddy Corbuzier dan pelaku LGBT tak bisa dijerat hukum, karena ini bukanlah kasus hukum.
“Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi),” ucap Mahfud MD dikutip dari Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu 11 Mei 2022.
BACA JUGA:Tingkatkan kemampuan Menembak Prajurit, Kodim 0415/Jambi Gelar Latbakjatri
BACA JUGA:Booyah Sambil Klaim Kode Redeem FF Hari Ini, Kamis 12 Mei 2022
“Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” sambungnya.
Lanjut Mahfud MD, jadi seseorang bisa dijerat hukum jika memang ada aturannya, namun jika belum ada hukumnya maka sanksi yang diterima hanya mendapatkan sanksi cacian dari publik.(*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul LGBT Masuk Podcast? Dokter Eva: Seakan Gay Diterima dan Boleh Berkembang di Masyarakat