JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad menjelaskan kronologi terkait kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil Grand Max dan Honda Vario di kawasan Sungaiputri, Kecamatan Telanaipura pada Jumat, 13 Mei 2022 malam.
Dari hasil olah TKP Petugas diketahui bahwa kejadian tersebut berawal dari mobil yang dikemudikan oleh Wahyu (20) tersebut melaju dari arah LLMP Provinsi Jambi menuju ke arah simpang Museum.
Sesampainya di depan Bank Mandiri, mobil itu menabrak bagian belakang sebelah kanan motor Vario yang berhenti di badan jalan sebelah kiri arah tempuh mobil sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas.
Identitas penumpang sepeda motor yang tewas di tempat kejadian yakni Riki Febri Wahyudi (18) warga Unit 22 Desa Sungaibahar, Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi.
BACA JUGA:Bakal Duel dengan Nikita Mirzani, Dinar Candy: Siapa Tahu Tenaganya Enggak Segeda Omongannya
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Grand Max Vs Honda Vario di Telaipura, 1 Orang Tewas di Tempat
"Satu orang meninggal dan satu orang luka-luka, untuk kerugian material Rp 2 juta," ujar Kompol Aulia, Sabtu 14 Mei 2022. (dra)