JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Menindaklanjuti SE Dirjen Minerba Nomor 4E 9 April 2022 dan SE Dirjen Minerba Nomor 6E 30 April 2022, Pemprov Jambi akan beri sanksi pengusaha yang masih mengoperasikan angkutan batubara berplat non-BH (TNKB Jambi).
Ismed Wijaya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyatakan, akan ada diberlakukan sanksi bagi yang melanggar.
"Kalau masih menggunakan plat nomor luar Jambi, jelas nanti ini tidak boleh beroperasi. Sehingga pengusaha tambang harus memperhatikan ini," kata dia, Rabu 18 April 2022.
Untuk sanksi yang diberikan, Ismed masih belum dapat menjawab. Namun pihaknya saat ini masih dalam menyurati pengusaha untuk mempersiapkan ini.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Surati Pengusaha, Soal Truk Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Ditabrak Truk Tronton, Pengendara Sepeda Motor Ini Tewas
"Tahapannya saat ini kami tengah mengirimkan draft Pergub yang akan mengatur hal ini ke depannya," jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga akan menyurati perusahaan-perusahaan, baik pemegang IUP, transportir, dan lainnya, mengenai pemberlakuan aturan ini.
"Jelas ini akan menekan angka angkutan batu bara yang ada di Jambi. Saat ini kita statusnya mengimbau dahulu, nanti akan kita lakukan tindakan tegas ke depannya," paparnya.
Dirinya berharap agar para pengusaha batubara dapat mempersiapkan ini. Sehingga tak ada lagi angkutan batubara non-BH beroperasi di Jambi.
BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Balita Usia 13 Bulan di Tebo, Berhasil Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Komitmen Lindungi Konsumen, OJK Terbitkan POJK Baru
Dirinya menjelaskan, untuk kendaraan angkutan batubara yang beroperasi saat ini, ada sebanyak 62,44 persen yang berplat BH.
Kemudian untuk kendaraan angkutan batubara yang non-BH ada sebanyak 37,56 persen.
"Dari yang terdata oleh kami angkutan batubara milik perusahaan terdata sebanyak 278 kendaraan berplat BH. Non-BH 203," paparnya.
Lanjutnya menurut data Dinas Perhubungan Provinsi Jambi kendaraan angkutan batubara milik pemilik DO ada 485 kendaraan plat BH. Sedangkan non-BH 298 kendaraan.
BACA JUGA:Seorang Bocah SD di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Sungai Saat Asyik Mandi Bersama Temannya
BACA JUGA:Berlaku Hari Ini, Masyarakat Boleh Lepas Masker dan Bebas Tes Covid-19
"Angkutan batubara milik perorangan, berplat BH ada 216 kendaraan dan non-BH ada 88 kendaraan. Itu yang tercatat di data kami," pungkasnya. (slt)