JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Patrick Schuldt melaporkan mantan istrinya tersebut ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa, 17 Mei 2022.
Pelaporan tersebut lantaran, Wanda Hamidah diduga telah memasuki pekarangan rumah mantan suaminya tanpa izin, hingga melakukan perusakan.
Rupanya, ini didasari oleh hak asuh anak. Dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno bahwa, pemicu perseteruan tersebut bermula dari kesepakatan mereka dalam pengasuhan anak.
"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan Pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," terang Yogen, Selasa, 17 Mei 2022.
BACA JUGA:Jefri Nichol Unggah Foto Ciuman dengan Sesama Jenis, Begini Klarifikasinya
BACA JUGA:Teknologinya Makin Canggih, Nissan Bakal Meluncurkan X-Trail 2022
Dugaan perusakan rumah Daniel yang dilakukan oleh Wanda Hamidah disebut telah terjadi pada 15 Mei 2022.
Rumah Daniel disebut mengalami kerusakan seperti pecah pada bagian kaca.
"Pecah kaca ada. Sementara tim identifikasi sudah ke lokasi," ujarnya.
Menurut Yogen, motif Wanda Hamidah melakukan hal tersebut adalah karena keinginannya untuk mengembalikan hak asuh anaknya.
BACA JUGA:Viral Video Pria Mirip Presiden Korut Kim Jong Un Nyanyikan Lagu Dangdut di Kondangan, Ternyata...
BACA JUGA:Ini Dia Beberapa Aplikasi Bermanfaat Yang Harus diketahui Pelaku Bisnis
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada minggu malam kejadian," tambahnya.
"Sudah diantarkan, tapi terlapor tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor. Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," lanjutnya.
Mengenai kapan akan dipanggilnya Wanda Hamidah, AKBP Yogen mengatakan, pihak Polres Metro Depok akan terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi.