"Iya nanti kita proses dulu saksi-saksi. TKP di Cinere," ungkapnya.
BACA JUGA:Melanggar, 16 Truk Angkutan Batu Bara Ditilang Ditlantas Polda Jambi
BACA JUGA:Angin Surga, Kementerian Keuangan Mendapat Sinyal Baik
Adapun pasal yang disangkakan kepada Wanda Hamidah adalah pelanggaran masuk ke pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, dan penistaan.
"167 masuk ke pekarangan rumah, kemudian 406 perusakan, dengan 335 ayat 2 penistaan," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Diduga Lakukan Perusakan, Wanda Hamidah Dilaporkan ke Polisi