Gagal Perkosa, Ayah Tiri Ini Buat Luka Bibir Sang Anak

Jumat 20-05-2022,11:05 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

EMPAT LAWANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –  Lagi-legi, aksi bejat terhadap orang tua terhadap anak tiri kembali terjadi. Kali ini terjadi di Dsa Muarapinang Baru, Kecamatan Muarapinang, Kabupaten Empat Lawang, Selasa 17 Mei 2022 siang lalu.

Hanya saja, nafsu bejat si ayah, yakni Syamsul Muli (40), gagal menggauli anak tirinya yang berusia 14 tahun. Meski begitu, ia hanya berhasil memeluk dan mencium pipi anak tirinya.

Tak hanya itu, Syamsul bahkan sempat mengigit bibir atas korban. Akibatnya, bibir anak tirinya itu terluka dan membuatnya berteriak. Sehingga korban berhasil kabur dan melapor kepada ibunya.

Kapolsek Muara Pinang, AKP Arlan Hidayat menjelaskan, atas perbuatan itu, Syamsul Muli diringkus Tim Kalong Buser Polsek Muara Pinang, Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Tim Macan Polsek Jambiselatan Ciduk Pelaku Jambret Handphone

BACA JUGA:Indonesia Vs Malaysia: Perebutan Perak SEA Games 2021

Dikutip pada Sumkes.co, Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban   yang ditemani ibunya ke Mapolsek Muara Pinang.

Menurut Kapolsek, saat kejadian, istri pelaku sedang pergi ke kebun, sehingga di rumah hanya ada korban dan ayah tirinya   saja.

Sepinya rumah, membuat otak mesum pelaku muncul. Secara diam-diam, pelaku masuk ke kamar anak gadisnya. Melihat bapaknya ada di kamar dan berusaha memperkosa, korban berusaha melakukan perlawanan.

Korban pun berteriak kencang setelah bibir atas digigit pelaku sampai terluka. Melihat situasi tak memungkinkan, pelaku sempat mengambil pisau untuk menjaga diri dari amukan massa dan berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:Gara-Gara Ini, Sapi Warga di Tanjungbelit Bungo Mati Mendadak

BACA JUGA:Turki Tolak Finlandia dan Swedia Gabung NATO, Erdogan: Tidak Terima Negara Sponsor Teroris

Lanjut Kapolsek, setelah dicabuli, korban mengadu ke ibunya dan kemudian pergi melapor ke Mapolsek Muara Pinang.

Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, petugas mendapat informasi dari warga, terkait keberadaan pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan, ditangkap saat pelaku berada di kediamannya. Pelaku dikenai pasal 82 KUHP   tentang perlindungan anak,” tukasnya.

Di   hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah sering menciumi korban. “Sini nak ayah cium dulu, galak dio kareno la pernah. Pas kemarin itu aku minta lagi dio diam bae. Langsung ku gigit bae bibirnyo dio nangis dan teriak,” kata pelaku.

Pelaku yang cemas, lalu mengambil pisau di dapur dan korban berhasil kabur. “Pisau aku ambil kareno takut gek warga datang galo. Untuk jago-jago bae. Dak lamo itu aku pergi dari rumah,” katanya. (*/zen)

Kategori :