JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Entah apa yang ada difikiran seorang pria berinisial KHP (48) di Bengkulu Utara ini.
Ia tega memaksa anak kandungnya melayani nafsu bejatnya hingga korban mengandung dan melahirkan. Tak hanya sekali atau dua kali, tapi 10 kali ia lakukan perbuatan bejat itu.
Sempat kabur, kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Perbuatan bejat KHP terbongkar saat anak kandungnya melahirkan pada 16 April lalu. Ayah bejat itu sempat mendampingi sang putri saat persalinan sebelum akhirnya kabur ke Sumsel.
BACA JUGA:Indonesia Vs Malaysia : Saddil Ramdani Bisa Jadi Mata-Mata
BACA JUGA:Sassuolo Vs AC Milan: Hati-Hati Terpeleset
"Pelaku ini kami tangkap tanpa perlawanan saat bekerja sebagai kuli bangunan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji seperti dikutip dari JPNN.COM pada Jumat, 20 Mei 2022.
Kepada polisi akhirnya KHP mengakui semua perbuatan bejatnya yang dilakukan terhadap sang anak kandung.
"Pelaku sudah mengakui 10 kali melakukan perbuatan tersebut hingga korban hamil dan saat ini sudah memiliki anak,” ungkapnya
Dia mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut karena sering tinggal berdua di rumah dengan sang anak.
BACA JUGA:Disambar Petir Saat Mancing di Laut, Nelayan Ini Ditemukan Tewas
BACA JUGA:Ramalan Karier Zodiak Kamu Hari Minggu 22 Mei 2022, Capricorn Fase Yang Luar Biasa Dalam Karier Anda
“Saya khilaf. Memang benar saya mengancam akan meninggalkannya jika memang tidak mau mengikuti permintaan saya,” ujar KHP.
Perbuatan bejatnya terhadap sang putri terbongkar setelah petugas medis yang membantu persalinan menanyakan bapak dari bayi yang dilahirkan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*/dra)