5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
BACA JUGA:HMI Bersama Aliansi Masyarakat Peduli Listrik Tanjab Barat Geruduk Kantor PLN Kualatungkal
6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Cara Daftar:
Setelah mengetahui persyaratannya, silakan langsung mendaftarkan diri dan membuat akun dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar
BACA JUGA:Raih Trofi Liga Inggris, Pep Guardiola Sebut Pemain Luar Biasa
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Kebijakan Antisipasi Lonjakan Harga Pangan
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP
5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut
6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai
BACA JUGA:Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN
BACA JUGA:8 Manfaat Kulit Jeruk untuk Kesehatan yang Harus Kamu Tahu