KARAWANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Entah apa yang ada dipikiran lelaki berinisial T ini. Ia tega menghabisi nyawa rekannya, berinisial S (14) dan menggantungnya di jembatan Tol agara terkesan bunuh diri.
Polres Karawang mengungkapkan kronologis S (14) korban pembunuhan jembatan tol belakang PT TMMIN Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang awalnya diduga bunuh diri. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka T merasa kesal, kemudian langsung memukul wajah korban sekitar 3 hingga 4 kali dengan menggunakan tangan kanan. Lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai. BACA JUGA:Turnamen Futsal BRI Cup Kualatungkal Berujung Ricuh, Wasit dan Pemain Alami Luka-Luka BACA JUGA:Breaking News!!! Kejari Merangin Tetapkan Mantan Dirut RSUD Bangko Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya “Tersangka mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu tersangka T panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting,” kata Aldi kepada wartawan di Mapolres Karawang. Lanjut Aldi, tersangka kemudian mengikat leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri. “Terhadap kejanggalan-kejanggalan. Kami duga kuat ini bukan bundir. Kami melakukan langkah-langkah penyidikan dan terungkap dalam waktu empat hari,” jelas Aldi, seperti dikutip pada karawangbekasi.jabarekspres.com. BACA JUGA:Jelang MotoGP Italia, Ini Susunan Klasemennya BACA JUGA:Barcelona Kalah Lagi, Dilibas Villarreal 2-0 Menurut Aldi, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Periksa saksi-saksi yang melihat diduga pelaku, menyita barang bukti dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan pra rekon. Autopsi dari Rumah Sakit Kramat Jati dan RSUD Karawang. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. “Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/zen)Bunuh dan Gantung Rekannya di Jembatan Tol, Pria di Karawang Coba Kelabui Polisi
Senin 23-05-2022,15:11 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua
Kategori :
Terkait
Senin 10-03-2025,11:40 WIB
Ini Kondisi Al Ikhsan, DPO Terakhir Pembunuh Sopir Mobil Rental Asal Kualatungkal yang Didor Saat Ditangkap
Senin 10-03-2025,10:39 WIB
BREAKING NEWS: Buronan Terakhir Pembunuh Sopir Mobil Rental Asal Kualatungkal Ditangkap
Jumat 07-03-2025,15:14 WIB
Tinggal 1 DPO Pembunuh Sopir Mobil Rental yang Belum Ditangkap, Pak Bray: Sebaiknya Menyerahkan Diri Saja
Kamis 27-02-2025,15:05 WIB
Pelaku Pembunuhan di Sumsel Ditangkap Polisi di Kabupaten Merangin
Jumat 14-02-2025,07:23 WIB
Gegara Nagih Hutang BBM Solar Sesama Sopir Batu Bara, Warga Sumsel Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
Rabu 02-04-2025,16:01 WIB
Arus Balik Lebaran 2025: Tiket Pesawat Bengkulu-Jakarta Ludes Terjual Hingga 11 April 2025
Rabu 02-04-2025,11:53 WIB
Mudik Lebaran 2025 Disebut Terlancar Sejak Tahun 2000, Ini Kunci Suksesnya
Rabu 02-04-2025,13:21 WIB
Jangan Sampai Sakit! Begini Cara Sehat Menikmati Hidangan Lebaran
Rabu 02-04-2025,15:56 WIB
Antisipasi Arus Balik Lebaran 2025, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Bertahap
Rabu 02-04-2025,13:25 WIB
Sering Minum Manis? Hati-Hati, Ini Dampaknya bagi Jantung yang Jarang Diketahui!
Terkini
Kamis 03-04-2025,09:50 WIB
Hasil Copa del Rey: Barcelona Singkirkan Atletico Madrid 1-0, Final El Clasico Menanti
Kamis 03-04-2025,09:45 WIB
Coppa Italia: AC Milan Tahan Imbang Inter 1-1, Laga Leg Kedua di Kandang Inter Jadi Penentu
Kamis 03-04-2025,09:38 WIB
Suka Begadang karena Main Ponsel? Ini Dampak Serius yang Mengancam Kesehatanmu!
Rabu 02-04-2025,20:06 WIB
Mobil Kijang Pelansir BBM Pertalite Terbakar di Muaro Jambi
Rabu 02-04-2025,19:31 WIB