KARAWANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Entah apa yang ada dipikiran lelaki berinisial T ini. Ia tega menghabisi nyawa rekannya, berinisial S (14) dan menggantungnya di jembatan Tol agara terkesan bunuh diri.
Polres Karawang mengungkapkan kronologis S (14) korban pembunuhan jembatan tol belakang PT TMMIN Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang awalnya diduga bunuh diri. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka T merasa kesal, kemudian langsung memukul wajah korban sekitar 3 hingga 4 kali dengan menggunakan tangan kanan. Lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai. BACA JUGA:Turnamen Futsal BRI Cup Kualatungkal Berujung Ricuh, Wasit dan Pemain Alami Luka-Luka BACA JUGA:Breaking News!!! Kejari Merangin Tetapkan Mantan Dirut RSUD Bangko Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya “Tersangka mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu tersangka T panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting,” kata Aldi kepada wartawan di Mapolres Karawang. Lanjut Aldi, tersangka kemudian mengikat leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri. “Terhadap kejanggalan-kejanggalan. Kami duga kuat ini bukan bundir. Kami melakukan langkah-langkah penyidikan dan terungkap dalam waktu empat hari,” jelas Aldi, seperti dikutip pada karawangbekasi.jabarekspres.com. BACA JUGA:Jelang MotoGP Italia, Ini Susunan Klasemennya BACA JUGA:Barcelona Kalah Lagi, Dilibas Villarreal 2-0 Menurut Aldi, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Periksa saksi-saksi yang melihat diduga pelaku, menyita barang bukti dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan pra rekon. Autopsi dari Rumah Sakit Kramat Jati dan RSUD Karawang. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. “Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/zen)Bunuh dan Gantung Rekannya di Jembatan Tol, Pria di Karawang Coba Kelabui Polisi
Senin 23-05-2022,15:11 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua
Kategori :
Terkait
Selasa 14-01-2025,19:39 WIB
Ketua KAD Provinsi Jambi Desak Dirreskrimum Polda Jambi Tuntaskan Genk Motor, dan Kasus yang Belum Selesai
Rabu 08-01-2025,21:00 WIB
Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Pembunuh Teman Sendiri di Kabupaten Bungo
Rabu 08-01-2025,12:46 WIB
Mayat Mengapung di Batanghari, Tangan Terikat Tali
Minggu 05-01-2025,15:33 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Tebo, Ini Motif dan Kronologinya
Senin 16-12-2024,13:17 WIB
Terungkap, Pria Tewas di Lapangan Sepak Bola Kabupaten Bungo Korban Pembunuhan
Terpopuler
Jumat 31-01-2025,07:27 WIB
6 Hal yang Harus Dilakukan Shio Anjing jika Ingin Beruntung di Tahun 2025
Kamis 30-01-2025,20:50 WIB
Bejat! Penjaga Keamanan Pondok Pesantren Rudapaksa 2 Santriwati, Total Sampai 16 Kali
Kamis 30-01-2025,18:42 WIB
Ingat Ya! LPG 3 Kg Cuma untuk Keluarga Pra Sejahtera, Pelanggar akan Berhadapan dengan Aparat
Kamis 30-01-2025,17:10 WIB
Tatap Muka dengan Siswa SMAN 1 Kota Jambi, Kapolresta Jambi: Jangan Ikutan Berandalan Bermotor
Jumat 31-01-2025,09:38 WIB
5 Keistimewaan yang Dimiliki Shio Kerbau, Salah Satunya Tangguh
Terkini
Jumat 31-01-2025,15:42 WIB
Tim Sospro UNJA Sosialisasikan SNPMB di 11 Kabupaten/Kota
Jumat 31-01-2025,15:41 WIB
Pascasarjana UNJA Adakan Sertijab Koordinator dan Sekretaris Prodi
Jumat 31-01-2025,15:38 WIB
Samakan Persepsi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dukung Proses Pemilihan BEM UNJA
Jumat 31-01-2025,15:36 WIB
Penandatanganan MoU dan MoA: UNJA dan UNSRI Perkuat Peran dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Jumat 31-01-2025,15:34 WIB